Sementara M mengajak RH yang juga akan membeli narkotika jenis sabu-sabu yang akan diberikan pada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Ammar Zoni kemudian memberi mereka dana transportasi sebanyak Rp. 500 ribu dalam perjalanannya.
M dan RH juga kedapatan membeli satu klip sabu0sabu untuk dirinya sendiri menggunakan uang pribadi mereka.
"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," ungkap Ade.
Empat barang bukti telah disita dalam laporan yang disampaikan oleh Ade, yakni dua buah handphone, satu bungkus plastik klip bening dengan isi sabu sebesar 0,14 gram.
Kemudian dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu yang memiliki berat 1,04 gram.
Atas kejadian tersebut, Ammar Zoni beserta sopir M dan temannya RH dikenai pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika