Menusuk Seorang Pemuda hingga Tewas, Tiga Orang di Palembang Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumanya

- 14 Maret 2023, 07:22 WIB
Tiga pelaku tawuran saat diinterogasi di Polsek Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Senin 13 Maret 2023/ANTARA/M Riezko Bima Elko P
Tiga pelaku tawuran saat diinterogasi di Polsek Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Senin 13 Maret 2023/ANTARA/M Riezko Bima Elko P /

Dari hasil pemeriksaan luar tim kesehatan Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang yang diterima kepolisian, IW diduga meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Siswa SMPN 3 Tasikmalaya yang Patungan Beli Sepatu untuk Temannya

Di leher sebelah kiri, tangan kanan dan kaki kanan korban ditemukan luka tusukan menggunakan senjata tajam.

“Mereka semuanya berteman dan nongkrong bersama tapi terjadi selisih paham hingga berujung tawuran,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti sebilah celurit, parang, dan helm yang digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat melanggar Pasal 335 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x