Dari hasil pemeriksaan luar tim kesehatan Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang yang diterima kepolisian, IW diduga meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Siswa SMPN 3 Tasikmalaya yang Patungan Beli Sepatu untuk Temannya
Di leher sebelah kiri, tangan kanan dan kaki kanan korban ditemukan luka tusukan menggunakan senjata tajam.
“Mereka semuanya berteman dan nongkrong bersama tapi terjadi selisih paham hingga berujung tawuran,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti sebilah celurit, parang, dan helm yang digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat melanggar Pasal 335 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.***