Apabila dinyatakan tidak lulus dan apabila pada hari itu tidak lolos juga maka bisa kembali lagi 14 hari setelah dinyatakan tidak lolos.
Instruksi ini tertuang dalam surat telegram nomor ST garis miring 2386/s garis miring yan.1.1/2022 per tanggal 31 Oktober Tahun 2022.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil Terbitkan KTP Digital, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Surat telegram telah ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Santi Budi atas nama Kapolri.***