Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Biaya Pembuatan SIM Hanya untuk PNBP

- 23 Maret 2023, 14:06 WIB
Warga sedang melakukan ujian praktik untuk saat membuat SIM C
Warga sedang melakukan ujian praktik untuk saat membuat SIM C /Tangkap layar YouTube Ranno Entertain/

PRIANGANTIMURNEWS  - Warga yang akan mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun rata rata banyak warga yang belum memiliki SIM, nekat naik sepeda motor. Alasannya karena biaya membuat SIM mahal dan lainnya.

Kini ada kabar dari Polri baik bagi anda yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan SIM, Ini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Rinci Biaya Pembuatan SIM

Untuk anda yang akan membuat surat izin mengemudi. Kini tidak perlu bingung karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat instruksi terbaru mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan kepada seluruh Polisi di seluruh pelosok Indonesia dalam proses pembuatan SIM untuk tidak memungut biaya apapun.

“Pungutan proses pembuatan SIM diperbolehkan hanya biaya PNBP saja,”dikutip  Priangantimurnews.com  Chennel YouTube Ranno Entertain Kamis 23 Maret 2023.

Baca Juga: Perang Nuklir di Depan Mata: Rusia Analisis Kekuatan Gabungan AS, Inggris dan Prancis

Kapolri memperbolehkan warga yang gagal tes pertana ujian pembuatan SIM dapat mengulang di hari yang sama.

Apabila dinyatakan tidak lulus dan apabila pada hari itu tidak lolos juga maka bisa kembali lagi 14 hari setelah dinyatakan tidak lolos.

Instruksi ini tertuang dalam surat telegram nomor ST garis miring 2386/s garis miring yan.1.1/2022 per tanggal 31 Oktober Tahun 2022.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Terbitkan KTP Digital, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Surat telegram telah ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Santi Budi atas nama Kapolri.***


Editor: Sri Hastuti

Sumber: YouTube Ranno Entertain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x