PRIANGANTIMURNEWS - Sabtu 25 Maret 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di Jakarta.
Layanan SIM keliling akan dilalukan di lima lokasi di DKI Jakarta.
Lantas dimana tempat layanan SIM keliling di Jakarta. Kemudian syaratnya apa saja?
Baca Juga: Malam Kekerasan Terjadi di Prancis, 457 Demonstran Ditangkap dalam aksi Demo ke 9
Dilansir dari akun instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Persyaratan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Dua Warga Polandia Dideportasi Kantor Imigrasi Bali, Ini Alasannya
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.***