Jelang Ibadah Haji 2023, Kemenag Merilis Data Jemaah yang Berhak Lunasi BIPIH

- 25 Maret 2023, 08:00 WIB
H. SAIFUL MUJAB, M.A, Direktur pada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
H. SAIFUL MUJAB, M.A, Direktur pada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. /Kemenag.go.id/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Agama merilis data nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023.

Informasi tersebut disampaikan oleh Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri di Jakarta pada hari Kamis, 23 Maret 2023 lalu

Diantaranya nama-nama yang dirilis itu tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia, baik skala Kota atau Kabupaten.

Baca Juga: Dubes Palestina Mengunjungi Presiden Jokowi, Ucapakan Terimakasih atas Dukungan Tak Henti Indonesia

“Daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," papar Saiful

"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa mensosialisasikannya kepada para jamaah,” tambahnya.

Namun, saat ini masih menunggu keputusan Presiden terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang belum terbit.

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x