PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Agama merilis data nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023.
Informasi tersebut disampaikan oleh Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri di Jakarta pada hari Kamis, 23 Maret 2023 lalu
Diantaranya nama-nama yang dirilis itu tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia, baik skala Kota atau Kabupaten.
Baca Juga: Dubes Palestina Mengunjungi Presiden Jokowi, Ucapakan Terimakasih atas Dukungan Tak Henti Indonesia
“Daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," papar Saiful
"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa mensosialisasikannya kepada para jamaah,” tambahnya.
Namun, saat ini masih menunggu keputusan Presiden terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang belum terbit.
“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” tambahnya.