Tak boleh dicicil
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dilanjutkan Ida Fauziyah bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya idul fitri dan tidak boleh dicicil wajib dibayar langsung.
Sudah jelas para bos pemegang perusahaan bahwa THR sudah kewajiban bos untuk membayar tepat waktu tanpa ada embel-embel THR dibayar nyicil.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi ASN, TNI dan Polri Dapat THR dan Gaji 13, Ini Aturan dan Uang yang diterima
Dijelaskan Ida Fauziyah dalam konferensi pers lewat youtube besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional," jelasnya. ***