PRIANGANTIMURNEWS - Idul Fitri tidak terlepas dari yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR).
Lantas kapan karyawan perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin 2 April 2023 sudah mengeluarkan surat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.
Baca Juga: Mengapa Ada THR? Inilah Asal Usul THR yang Selalu Ditunggu Jelang Idul Fitri
Di mana pihak perusahaan diminta memberikan kewajiban pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum idul fitri hal itu tertuang dalam nomor surat M/04/21.
Menurut Ida Fauziyah Tunjangan THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan, pemberian THR diberikan pada buruh yang bekerja dalam satu bulan atau lebihlebih.
Bahwa pemberian THR diberikan untuk semua karyawan terhitung masa kerja yaitu minimal satu bulan masa kerja sudah menjadi kewajiban untuk semua perusahaan memberikan THR berdasarkan surat edaran mentrimentri berdasarkan.
Baca Juga: Gak Sabar Nunggu THR Cair? Inilah Asal-Usul THR yang Selalu Ditunggu Jelang Idul Fitri