Kapan THR Idul Fitri Harus Dibayarkan? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 4 April 2023, 05:00 WIB
  Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang waktu pembayaran THR/   Instagram @Kemnaker
 Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang waktu pembayaran THR/  Instagram @Kemnaker /

PRIANGANTIMURNEWS - Idul Fitri tidak terlepas dari yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR).

 

Lantas kapan karyawan perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin 2 April 2023 sudah mengeluarkan surat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.

Baca Juga: Mengapa Ada THR? Inilah Asal Usul THR yang Selalu Ditunggu Jelang Idul Fitri

Di mana pihak perusahaan diminta memberikan kewajiban pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum idul fitri hal itu tertuang dalam nomor surat M/04/21.

Menurut Ida Fauziyah Tunjangan THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan, pemberian THR diberikan pada buruh yang bekerja dalam satu bulan atau lebihlebih.

Bahwa pemberian THR diberikan untuk semua karyawan terhitung masa kerja yaitu minimal satu bulan masa kerja sudah menjadi kewajiban untuk semua perusahaan memberikan THR berdasarkan surat edaran mentrimentri berdasarkan.

Baca Juga: Gak Sabar Nunggu THR Cair? Inilah Asal-Usul THR yang Selalu Ditunggu Jelang Idul Fitri

Tak boleh dicicil

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

Dilanjutkan Ida Fauziyah bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya idul fitri dan tidak boleh dicicil wajib dibayar langsung.

Sudah jelas para bos pemegang perusahaan bahwa THR sudah kewajiban bos untuk membayar tepat waktu tanpa ada embel-embel THR dibayar nyicil.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi ASN, TNI dan Polri Dapat THR dan Gaji 13, Ini Aturan dan Uang yang diterima

Dijelaskan Ida Fauziyah dalam konferensi pers lewat youtube besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional," jelasnya. ***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x