Sedangkan tersangka baru lainnya adalah seorang pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka atas perannya melakukan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi di Papua, KPK Ungkap Lukas Enembe Tolak Berobat di RSPAD dan Minta ke Singapura
Ali mengatakan KPN telah mengantongi alat bukti yang yang cukup untuk menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan.
"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ujar Ali.
Meski demikian Ali enggan berkomentar lebih lanjut terkait identitas kedua tersangka baru tersebut
Dia mengatakan identitas kedua tersangka akan segera diumumkan secara lengkap berserta alat bukti dan konstruksi perkaranya.
Baca Juga: Sejumlah Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Suap Lukas Enembe Disita KPK
"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan konstruksi utuh dugaan perbuatannya," ucapnya.