Kadis PUPR dan Pengacara Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

- 3 Mei 2023, 18:45 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe, KPK menetapkan dua tersangka baru/ANTARA/HO-Humas KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe, KPK menetapkan dua tersangka baru/ANTARA/HO-Humas KPK /

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak.

Proyek itu yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca Juga: Sejumlah Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Suap Lukas Enembe Disita KPK

Selain itu KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lain atas perannya memberi suap kepada Lukas Enembe.

Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa dua tersangka pemberi suap terhadap.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x