5. Ujian serkom bukan oleh kolegium lagi tapi akan diambil alih oleh kemenkes.
6. UU Dikdok : RS bisa memproduksi spesialis.
7. OP menjadi tidak ada fungsinya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak DPR untuk Segera Membahas dan Mengesahkan RUU PPRT
8. Dokter asing sudah tidak boleh lagi ada evaluasi atau ujian persamaan, semua akan diterima sesuai dengan permintaan RS internasional.
9. OP menjadi multibar, siapa saja boleh membuat OP.
10. Fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes.
11. Bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis/tenaga kesehatan.
12. Kemenkes memegang keilmuan/pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing.