IDI dan FKOPK Kota Tasikmalaya Tolak RUU Nyatakan Sikap Sampaikan 17 Poin

- 8 Mei 2023, 21:07 WIB
IDI dan Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kota Tasikmalaya tolak RUU Kesehatan
IDI dan Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kota Tasikmalaya tolak RUU Kesehatan /Edi Mulyana/Priangantimurnews/PRMN//

13. Jika dulu universitas bekerja sama dengan RS, sekarang dibalik RS yang dapat membentuk dokter2 spesialis dengan mengajak kerjasama universitas.

14. RS tidak perlu konsulen, dalam 2thn sudah bisa jadi pendidik. Hospital Base ini jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan.

15. Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah Sp (K) atau Doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan Sp kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah.

16. Tenaga Kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 th bila terdapat kelalaian.

Baca Juga: RUU Imigrasi Biden Digelar Tanpa Dukungan Partai Republik

17. Tenaga Kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi  kesalahan.

Itulah 17 poin, resmi melalui penandatanganan dalam kertas.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x