13. Jika dulu universitas bekerja sama dengan RS, sekarang dibalik RS yang dapat membentuk dokter2 spesialis dengan mengajak kerjasama universitas.
14. RS tidak perlu konsulen, dalam 2thn sudah bisa jadi pendidik. Hospital Base ini jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan.
15. Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah Sp (K) atau Doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan Sp kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah.
16. Tenaga Kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 th bila terdapat kelalaian.
Baca Juga: RUU Imigrasi Biden Digelar Tanpa Dukungan Partai Republik
17. Tenaga Kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan.
Itulah 17 poin, resmi melalui penandatanganan dalam kertas.***