Pekerja Rumah Tangga (PRT) Akan Dapat Perlindungan dari Pemerintah, Ini Rencana yang Dilakukan Kemnaker

- 11 Mei 2023, 06:00 WIB
   Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan rencana membahas RUU PPRT dengan DPR RI
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan rencana membahas RUU PPRT dengan DPR RI /Tangkap layar Instagram @kemenaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Perlakuan tidak adil hingga penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga kini masih sering terjadi.

 

Upaya menjaga dan melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terus membahas RUU PPRT.

Bahkan dikabarkan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Baca Juga: Kaget! Nagita Slavina Jadi ART, Kenapa?

Terkait dengan RUU PPRT pemerintah akan segera melakukan pembahasan dengan DPR RI. 

Dilansir priangantimurnews.com dari Kemnaker, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, mengatakan, selama ini progres pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan lancar dan cepat. 

Dikatakan Chairul Fadhly secara pentahapan, Kemnaker memulai konsolidasi internal sejak 5 April 2023, hingga pembahasan panitia antar K/L yang selesai pada 5 Mei 2023.

 


"Tentunya kami di Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan kerja cepat seluruh pihak terkait dalam pembahasan ini," katanya.

Baca Juga: TERUNGKAP! Pembunuh ART di Cipayung Ternyata Keponakan Majikan, Ini Kata Kanit Reskrim Polsek Cipayung

Chairul berharap DIM RUU PPRT ini dapat selesai dibahas dalam waktu singkat.

"DIM RUU PPRT ini dapat selesai dibahas dalam waktu yang singkat," tambah Chairul.

Chairul menyebut selain pembahasan dengan K/L terkait, secara simultan pihaknya juga melakukan beberapa kali serap aspirasi masyarakat. 

"Dari serap aspirasi tersebut, beberapa aspirasi yang disampaikan antara lain usulan terkait penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti,"katanya.

Baca Juga: Yess! Penganiaya ART di Jakarta Diringkus Polisi

Upah dalam bentuk uang, jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan, serta mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak. 

 

"Selain itu juga ada masukan terkait mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT, serta larangan menahan upah PRT oleh LPPRT,"ujarnya.

Chairul menambahkan, secara keseluruhan, jumlah DIM yang akan diusulkan sebanyak 358.

Selanjutnya, pihaknya akan segera mengajukan hasil pembahasan DIM RUU PPRT ini kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan dengan Badan Legislasi. 

"Oleh karena itu, kami optimis bisa menyelesaikan RUU PPRT ini pada waktunya," ujarnya.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x