Andhi Pramono Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi oleh KPK

- 16 Mei 2023, 06:44 WIB
   Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang ditetapkan tersangka pada Senin, 15 Mei 2023. Oleh Tim Penyidik KPK atas dugaan Gratifikasi di DJBC Kemenkeu.
Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang ditetapkan tersangka pada Senin, 15 Mei 2023. Oleh Tim Penyidik KPK atas dugaan Gratifikasi di DJBC Kemenkeu. /Instagram @beacukaimakaar/

PRIANGANTIMURNEWS - Adhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Andhi ramai menjadi sorotan usai anaknya pamer harta kekayaan di media sosial dan menjadi perbincangan netizen.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka oleh penyidik KPK tentang laporan harta kekayaan yang telah dianggap tidak sesuai dengan profil.

Baca Juga: Tak Main-main, Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Pemeras Tersangka Narkoba

Dirinya kini terjerat kasus penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Penetapan Adhi Pramono sebagai tersangka disampaikan oleh Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK saat di wawancarai oleh wartawan pada hari Senin, 15 Mei 2023.

 

"Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Ali.

Baca Juga: Politisi Andi Arief Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Ricky Ham Pagawak

Ali menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah mewah milik tersangka yang terletak di Cibubur, Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Mei 2023 lalu.

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," lanjutnya.

Tidak hanya itu, tim penyidik juga sigap mengajukan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Agar Adhi Pramono tidak bisa kabur dengan alasan bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: PARAH! Pegawai Bea Cukai Sebut Netizen Babu! Kemenkeu Auto Murka Akan Tindak Sampai Jera

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode ke-2 sebagaimana kebutuhan tim penyidik," sambungnya.

 

Dengan demikian, Adhi tidak bisa bepergian keluar negeri dan KPK mengharapkan dirinya bisa kooperatif dalam kasus yang menjeratnya.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," teganya.

Dilansir dari LHKPN KPK, Adhi Pramono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13.753.365.726.

Baca Juga: Netizen Murka! Pegawai Bea Cukai Sindir Babu dan Bacot Saat Warga Sampaikan Keluhan Soal Pajak

LHKPN tersebut disampaikan pada tanggal 16 Februari 2022 untuk periode 2021.

Dari Rp13,75 miliar, Adhi Pramono memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 6,98 miliar.

 

Aset tanah dan bangunan tersebut berstatus hasil mandiri dan hibah dengan bukti akta.

Berlokasi di enam lokasi, yakni Salatiga, Karimun, Batam, Bogor, dan Jakarta Pusat (Jakpus) bahkan Cianjur.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x