Menteri Kominfo Jhonny G Plate Jadi tersangka korupsi BTS, Kerugian Negara Capai 8 Triliun

- 17 Mei 2023, 13:40 WIB
Menteri Kominfo Jhonny G Plate berompi pink ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Rabu 17 Mei 2023./Antara/Laily Rahmawaty)
Menteri Kominfo Jhonny G Plate berompi pink ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Rabu 17 Mei 2023./Antara/Laily Rahmawaty) /

 

Baca Juga: Apresiasi Menkominfo Jhonny G Plate pada Peresmian 5G Telkomsel

"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya.

Pada Selasa 2 Mei 2023 penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Divonis 8 Tahun, KPK Eksekusi Terpidana ke Lapas Suka

Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

 

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x