Inilah Perbedaan Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka

- 1 Juni 2023, 17:18 WIB
Ilustrasi pemuli sistem proporsional tertutup/SPKEP.SPSI
Ilustrasi pemuli sistem proporsional tertutup/SPKEP.SPSI /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemilu 2024 beberapa bulan lagi akan segera diselenggarakan. Sebelum pesta demokrasi itu digelar muncul istilah Pemilu tertutup dan terbuka.

 

Istilah pemilu tertutup muncul kembali setelah wakil menteri hukum dan HAM Deny Indrayana menyebut bahwa MK (Mahkamah Konstitusi) akan kembali menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup.

Lantas apakah perbedaan pemilu sistem proporsional tertutup dan terbuka tersebut? priangantimurnews.com akan menyampaikan perbedaan dari kedua sistem pemilu tersebut dilansir dari Instagram @narasinewsroom.

Baca Juga: Blizanac Skincare, Rekomendasi Skincare untuk Mencerahkan dan Melembabkan Kulit Wajah Remaja

Pemilu proporsional tertutup ini sebelumnya sudah diterapkan sejak pemilu tahun 1955 sampai pemilu 1999. Dalam pemilu sistem tertutup ini para pemilih hanya mencoblos partai.

Dalam sistem ini partai memiliki kewenangan penuh menentukan nama dan nomor caleg (calon legislatif) nya. Nomor urut untuk caleg dalam pemilu sistem tertutup ini sangat penting. Karena nomor urut caleg sangat menentukan caleg tersebut bisa lolos.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: instagram @narasinewsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x