Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Rointan Manullang akan mengajukan banding secepatnya.
Sedangkan rekanan kedua terdakwa, yakni Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian (berkas terpisah) divonis seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5). Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI.
Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Bharada E, 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.***