Dua Kurir 75 kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi 40.000 Divonis Hukuman Mati

- 8 Juni 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Rointan Manullang akan mengajukan banding secepatnya.

Sedangkan rekanan kedua terdakwa, yakni Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian (berkas terpisah) divonis seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5). Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI.

Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Bharada E, 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x