Pengubur Tujuh Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Bekas Kolam di Banyumas Ditetapkan sebagai Tersangka

- 27 Juni 2023, 11:30 WIB
Polisi Polres Banyumas sedang mencari rulang bayi yang dikubur tersangka R di Bekas Kolam di Banyumas, Selasa 27 Juni 2023.
Polisi Polres Banyumas sedang mencari rulang bayi yang dikubur tersangka R di Bekas Kolam di Banyumas, Selasa 27 Juni 2023. /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan

Satu orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Banyumas dalam kasus penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan terkait dengan penemuan bayi, telah menetapkan R sebagai tersangka.

Baca Juga: Ramadhan Bersama Keluarga Kecil! Alshad Ahmad Gendong Bayi Sampai Sumringah Bahagia!

"Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," kata Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa 27 Juni 2023.

Agus menjelaskan, penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dikatakan Agus bahwa dalam kasus ini, tersangka R diketahui telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya berinisial E (25) sejak tahun 2012.

Baca Juga: GEGER! Seorang Pria di Malang Ngaku Bandar Narkoba Sampai Ancam Bunuh Polisi Hingga Minta Ditangkap

Bahkan, lanjut dia, perbuatan keji tersebut dilakukan R sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh pada tahun 2021.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x