Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa, pohon kelapa tersebut tidak benar sebagai milik dari pelapor.
Tanah dimana pohon kelapa itu tumbuh sampai sekarang belum pernah diperjual belikan oleh terlapor. Secara fisik, pohon kelapa tersebut tumbuh di perbatasan tanah milik terlapor dan pelapor.
Sampai artikel ini tayang belum ada informasi lagi mengenai nasib dari Nenek Jainab yang dituduh mencuri 20 buah kelapa tersebut.***