PRIANGANTIMURNEWS -Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh si kembar Rihana Rihani.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas Ditreskrimum menyita lebih 20 jenis barang milik tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana-Rihani.
Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga: Menipu Bisnis Reseller Ponsel, si Kembar Rihana dan Rihani Diringkus Polda Metro Jaya
"Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, " kata Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Reza menjelaskan, penyidik juga telah menyita sebuah buku rekening bank di Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, dan segera berkoordinasi kepada bank tersebut.
"Bahwa penyidik menemukan barang bukti (buku rekening), langsung menelusuri untuk kita kembangkan lagi dan kita koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini, aliran uangnya kemana saja," katanya.
Baca Juga: Saudara Kembar Rihana Rihani Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Penipuan PO iPhone
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mendatangi rumah kontrakan tersangka kasus penipuan agen (reseller) ponsel si kembar, Rihana dan Rihani di Perumahan Greenwood, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu 5 Juli 2023.
"Kami datang untuk mencari barang bukti hasil kejahatan Rihana dan Rihani," kata Reza Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu.
Editor: Muh Romli
Sumber: Antara