Reza menjelaskan tujuan ke rumah kontrakan tersebut adalah mencari barang-barang milik Rihana dan Rihani yang diamankan pengurus RT dan RW pada Juni 2022.
Baca Juga: Sadis! Dukun Pengganda Uang Tipu 10 Korban Hingga Mati Dalam Satu Lubang
Saat itu si kembar kabur dari rumah kontrakan di Perumahan Greenwood akibat didatangi banyak korban agen telepon seluler (ponsel).
"Pada saat tersangka didatangi reseller, kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur. Barang-barangnya diamankan RW setempat, itu hasil keterangan tersangka RA (Rihana)," kata dia.
Untuk sementara ini, polisi menemukan barang-barang pribadi Rihana dan Rihani, yakni sofa, vakum pembersih, microwave, lemari dan lainnya.
"Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, yakni sofa, lemari dan lain-lain," katanya.
Selanjutnya, penyidik menggeledah Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, lokasi kedua tersangka ditangkap.***