PRIANGANTIMURNEWS - Dua pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo ditangkap Polres Boalemo Gorontalo.
Menurut Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman, di Gorontalo, penimbunan BBM bersubsidi penting ditertibkan karena dapat mengganggu suplai ke sasaran masyarakat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Baca Juga: Dua Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Jember Ditetapkan Jadi Tersangka
Dikatakannya, setelah melakukan proses penyelidikan, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap penimbunan BBM jenis solar tersebut dari salah satu rumah warga yang berlokasi di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
"Di lokasi itu, personel berhasil mengamankan 37 galon atau 1,1 ton solar bersubsidi," kata AKBP Deddy Herman.
Keseluruhan bukti barang yang diamankan tersebut, disita dari dua orang warga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing YY selaku orang yang mengambil solar dari SPBU Tilamuta menggunakan mobil truk dan menyalin ke galon, serta SK selaku pemilik rumah (penimbun).
"Tersangka YY berperan membeli solar di SPBU. Sementara SK adalah pemilik rumah sekaligus penimbun solar," katanya.
Ia mengatakan, modus yang digunakan para tersangka, yakni menyewa salah satu mobil truk dan mengisi tangki di SPBU Tilamuta sebanyak 100 liter, atau sesuai dengan jatah yang dicantumkan di kode batang ataupun sesuai aturan yang telah ditentukan oleh pihak SPBU.
Editor: Muh Romli
Sumber: Antara