"Setelah mengisi SPBU, tersangka kembali ke tempat penampungan dan menyalin tenaga surya tersebut ke galon. Itu dilakukan dugaan sebanyak dua kali," katanya pula.
Dalam jangka waktu satu minggu, kedua tersangka mendapatkan keuntungan kurang lebih mencapai Rp1,4 juta.
Baca Juga: Pria Tanpa Busana Antri Beli BBM, Pengunjung SPBU Heboh
Menurut pengakuan para tersangka, dalam setiap aksinya mereka membeli solar bersubsidi di SPBU Tilamuta dengan harga Rp6.800 per liter atau sesuai jatah, dan menjualnya kembali dengan harga Rp8.500 per liter.