Dua Pelaku Penimbun BBM di Boalemo Gorontalo Ditangkap Polisi

- 8 Juli 2023, 10:00 WIB
Petugas Polres Boalemo Gorontalo sedang mengamankan barang bukti BBM yang ditimbun dua orang pelaku
Petugas Polres Boalemo Gorontalo sedang mengamankan barang bukti BBM yang ditimbun dua orang pelaku /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Dua pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo ditangkap Polres Boalemo Gorontalo. 

Menurut Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman, di Gorontalo, penimbunan BBM bersubsidi penting ditertibkan karena dapat mengganggu suplai ke sasaran masyarakat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga: Dua Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

Dikatakannya, setelah melakukan proses penyelidikan, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap penimbunan BBM jenis solar tersebut dari salah satu rumah warga yang berlokasi di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

"Di lokasi itu, personel berhasil mengamankan 37 galon atau 1,1 ton solar bersubsidi," kata AKBP Deddy Herman.

Keseluruhan bukti barang yang diamankan tersebut, disita dari dua orang warga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing YY selaku orang yang mengambil solar dari SPBU Tilamuta menggunakan mobil truk dan menyalin ke galon, serta SK selaku pemilik rumah (penimbun).

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Jelang Idul Adha 2023, Pertamina Pastikan Persediaan BBM dan LPG Jawa Bagian Barat Aman

"Tersangka YY berperan membeli solar di SPBU. Sementara SK adalah pemilik rumah sekaligus penimbun solar," katanya.

Ia mengatakan, modus yang digunakan para tersangka, yakni menyewa salah satu mobil truk dan mengisi tangki di SPBU Tilamuta sebanyak 100 liter, atau sesuai dengan jatah yang dicantumkan di kode batang ataupun sesuai aturan yang telah ditentukan oleh pihak SPBU.

"Setelah mengisi SPBU, tersangka kembali ke tempat penampungan dan menyalin tenaga surya tersebut ke galon. Itu dilakukan dugaan sebanyak dua kali," katanya pula.

Dalam jangka waktu satu minggu, kedua tersangka mendapatkan keuntungan kurang lebih mencapai Rp1,4 juta.

Baca Juga: Pria Tanpa Busana Antri Beli BBM, Pengunjung SPBU Heboh

Menurut pengakuan para tersangka, dalam setiap aksinya mereka membeli solar bersubsidi di SPBU Tilamuta dengan harga Rp6.800 per liter atau sesuai jatah, dan menjualnya kembali dengan harga Rp8.500 per liter.

"Keduanya kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita juga sudah selidiki hingga ke petugas SPBU, dan hasilnya mereka sudah memberikan sesuai jatah yang ditentukan. Jadi tidak ada penyimpangan pada petugas SPBU," katanya lagi.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah