PRIANGANTIMURNEWS - Kepolisian Resor Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan berhasil menangkap
Sebanyak 13 orang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong Kalimantan Selatan.
Penangkapan 13 orang dilakukan selama operasi Antik 2023 tersebut karena mereka menyalahgunaan Narkoba.
Baca Juga: Edarkan Narkoba, Sembilan Orang Diringkus Polres Bengkalis, Tiga Diantaranya Mahasiwa
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, di Tanjung, mengatakan dalam operasi Antik periode 15-28 Juni 2023 petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 12,93 gram.
"Selama operasi masih ditemukan penyalahgunaan narkoba dengan 10 laporan polisi dan 13 tersangka yang dalam proses penyidikan," jelas Anib.
Selain sabu-sabu Operasi Antik 2023 juga menyita narkotika jenis zenith 10 butir, obat jenis samcodin 910 butir, obat jenis seledryl 3.504 butir.
Baca Juga: Usai Dikasih Minum Air Putih di Rumah Tetangga, Anak Usia 3 Tahun Positif Narkoba!
Dari para tersangka yang ditangkap empat orang termasuk target operasi dan delapan pelaku non target operasi.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 dan 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.