Penyelundupan 493 gram Kokain dari Sepanyol Digagalkan Bea Cukai dan Dirnarkoba Bareskrim Polri

- 26 Juli 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi kokain.
Ilustrasi kokain. /Pixabay/RenoBeranger/

Ia menambahkan tersangka INK yang berprofesi sebagai tour guide ini mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari warga negara asing (WNA) asal Rusia dengan inisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli, Bali dan telah di deportasi ke negara asal pada 14 Maret 2023.

Sementara itu, Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Hanny Hidayat menambahkan bahwa dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus baru yaitu dengan menyembunyikannya melalui dokumen/sertifikat.

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Kokain Senilai 1,25 Triliun Rupiah

"Ini diperkenalkan barang itu melalui penempelan ke dalam map, dengan kondisi bagus, rapih di bungkus plastik. Hal itu untuk mengelabui petugas," tuturnya.

Menurutnya, penyebaran narkotika yang dilakukan oleh bandar-bandar besar jaringan internasional saat ini mulai canggih dan sulit dideteksi.

Oleh karena itu, pihaknya pun mengajak seluruh komponen terkait dalam hal ini penegak hukum agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian yang tinggi, sehingga penyebaran narkotika yang menuju ke Tanah Air dapat dicegah dengan maksimal.

"Bandar-bandar ini sudah mulai canggih, seperti yang bisa dilihat sekarang ini mereka memasukkan ke dalam mangkuk dan sertifikat," ujarnya

Atas perbuatannya pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah