Sopir Truk Maut Tewaskan Pemotor di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka, Kurungan 6 Tahun Menantinya

- 7 September 2023, 08:00 WIB
Sopir truk yang menewaskan seorang pemotor dikawal pihak kepolisian polres Sukabumi/antara/
Sopir truk yang menewaskan seorang pemotor dikawal pihak kepolisian polres Sukabumi/antara/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Pihak Kepolisian Polres Sukabumi ahirnya menetapkan Sepani (35), sopir truk maut yang menabrak pemotor Saikun (50) hingga tewas di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Cikukulu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Sopir truk maut itu dijerat dengan sejumlah pasal tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar mengatakan, penetapan Sepani sebagai tersangka setelah sebelumnya Unit Laka Lantas melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Viral! Aksi Geber Motor Sejumlah Pemuda di Sitinjau Lauik, Supir Truk Langsung kasih Balasan Ini

Fajar mengatakan, Unit Laka Satlantas terkait perkembangan perkara kecelakaan lalu lintas pada Minggu 3 September 2023 lalu, di Jalan Sukabumi-Bogor telah naik ke tingkat penyidikan. Sopir truk tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus tersebut sudah memenuhi dua alat bukti. Pelaku sendiri sudah ditahan, usai penetapan tersangka," ujar Fajar.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 Juta," ujar Fajar.

Baca Juga: Tabrakan Maut Bus Sugeng Rahayu Vs Bus Eka Cepat di Ngawi Jatim, 3 Tewas 16 Terluka

Diketahui dalam video rekaman CCTV, menunjukan tewasnya Saikun yang di seruduk truk maut bernomor polisi F 8553 SI, usai berbelanja beredar luas di media sosial.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x