PRIANGANTIMURNEWS - Panji Gumilang tersangka kasus dugaan penistaan agama kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan dilakukan oleh
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama yang dikembalikan Kejaksaan RI karena belum lengkap secara formal dan material.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan telah memeriksa Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Tobat! Cabut Baiat, 121 Mantan Anggota NII Anak Buah Panji Gumilang Ucapkan Sumpah Setia NKRI
"Kemudian, untuk Saudara PG (Panji Gumilang), kami hanya (memberikan) pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaan, kami sampaikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis 7 September 2023.
Selain Panji Gumilang, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lain untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.
Berkas perkara dugaan penistaan agama itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan RI tahap pertama pada Rabu (16/8). Namun, Kamis (31/8), berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa (P-19) karena belum lengkap.
Baca Juga: RESMI! Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Djuhandhani menyebut ada lima saksi yang akan diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut.
"Lima orang saksi ini kami ambil dari beberapa tempat, dari pondok pesantren, ada dari perwakilan dari masyarakat, kemudian beberapa yang memang sudah ada petunjuknya dari jaksa," jelasnya.