Wali Kota Bogor Pecat Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor, Ini Alasanya!

- 16 September 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi guru honorer SDN Cibeurum I, Bogor, yang dipecat sepihak/pixabay/
Ilustrasi guru honorer SDN Cibeurum I, Bogor, yang dipecat sepihak/pixabay/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Wali Kota Bogor, Bima Arya, telah memecat Kepala sekolah SDN Cibeureum 1, Novi Yeni, karena telah memberhentikan seorang guru honorer.

Guru honorer yang bernama Mohamad Reza Ernanda, dipecat secara sepihak lantaran telah membongkar adanya kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di sekolah tersebut pada masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023.

Bima mengatakan, bahwa dia telah mengeluarkan surat keputusan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 14 September 2023, untuk memberhentikan Kepala sekolah tersebut dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online! Guru di Pangandaran Nekat Jual 26 Komputer Sekolah! Terancam 20 Tahun Penjara

Dia juga telah memerintah pihak Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan soal pungli di SDN Cibeureum 1 seperti yang diadukan guru honorer itu.

Selanjutnya Bima menuturkan, bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Kota Bogor, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor terkait kasus gratifikasi dalam PPDB 2023.

Menurut Bima dari hasil investigasi pihak inspektorat, pemecatan yang dilakukan kepala sekolah terhadap guru Reza tidak beralasan. Bahkan, sambung Bima, guru honorer itu berprestasi juga dicintai oleh murid-muridnya.

Baca Juga: Guru ASN Pelaku Pencabulan pada Delapan Siswinya Ditangkap Polres Bogor

Dikabarkan dari pihak Polda Metro-pun menegaskan, bahwa apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada guru honorer Reza tidak terbukti.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x