PRIANGANTIMURNEWS - Terkait kebersihan lingkungan dan tempat pembuangan sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberlakukan sanksi denda senilai Rp50 juta terhadap warga yang melanggar aturan dalam hal pembakaran sampah.
Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, pada Sabtu 16 September 2023, bahwa pihaknya telah terbitkan surat edaran dengan mengacu pada perda yang sudah ada.
Dalam surat edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/944-DLH tentang pengelolaan sampah, Aji menegaskan, bahwa suratnya telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Bogor, Iwan Setiawan, pada 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Kurangi Bau Sampah dan Lalat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Semprotkan Cairan Ini
Aji juga menjelaskan hal penerbitan SE tersebut berdasarkan dua aturan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, khususnya Pasal 63.
Sebagaimana yang tertuang dalam Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 66, tentang pengelolaan sampah, ditegaskan bahwa bagi setiap orang yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta
Dia juga mengatakan surat edaran tersebut menginformasikan tujuh poin mengenai pengelolaan sampah, yaitu:
Baca Juga: Dukung Adipura Kota Tasikmalaya, FORPLAY 2 Bersihkan Sampah di Sungai Ciloseh dan Cipanyir
Pertama, mengelola sampah dengan mengupayakan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).