Hati-hati Warga Bogor! Sanksi Rp50 Juta Menanti Jika Aturan Dilanggar, Ini Ulasanya

- 17 September 2023, 11:17 WIB
Ilustrasi sampah berserakan/langgar aturan dapat sanksi Rp50 juta di Kab Bogor/pixabay/
Ilustrasi sampah berserakan/langgar aturan dapat sanksi Rp50 juta di Kab Bogor/pixabay/ /

Kedua, kata Aji, dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan.

Ketiga, dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Baca Juga: Aktivis PLHI Bahas Sampah dan Adipura di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya

Keempat, kata dia, dilarang melakukan pengelolaan sampah tanpa dokumen perizinan,

Kelima, dilarang mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah.

Keenam, dilarang mengimpor sampah, dan ketujuh, dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x