Kedua, kata Aji, dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan.
Ketiga, dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Baca Juga: Aktivis PLHI Bahas Sampah dan Adipura di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya
Keempat, kata dia, dilarang melakukan pengelolaan sampah tanpa dokumen perizinan,
Kelima, dilarang mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah.
Keenam, dilarang mengimpor sampah, dan ketujuh, dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.***