Cabuli Siswanya hingga Empat Kali, Guru SMP di Wonogiri Terancam 15 Tahun Penjara

- 22 September 2023, 21:12 WIB
Tega, Pria di NTT Perkosa Sepupu Kandung, Awalnya Begini...
Tega, Pria di NTT Perkosa Sepupu Kandung, Awalnya Begini... /Gambar Ilustras/Sumba Stori/

PRIANGANTIMURNEWS - Guru seharusnya bisa menjadi tauladan untuk siswanya. Tetapi tidak dengan guru yang ada  SMP Swasta di Wonogiri Jawa Tengah mencabuli siswanya.

Guru tersebut berinisial MU ( 42). Dia melakukan pencabulan pada siswanya di ruang laboratorium  TIK yang ada di sekolah tersebut.

Tragisnya tindakan bejat dilakukan pada siswanya tidak hanya sekali tetapi sampai empat kali. Semua dilakukan di tempat yang sama.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Segera Limpahkan Tahap 1 Kasus Cabul ke JPU

Atas tindakan bejatnya itu, oknum guru tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan, Polres Wonogiri mengungkap seorang oknum guru diduga mencabuli siswinya.

Tindakan pencabulan itu dilakukan di salah satu ruang sekolah SMP swasta di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

"Pelakunya oknum guru berinisial MU (43), warga Baturetno dan korbannya siswanya sendiri," kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, di Mapolres Wonogiri, Jumat 22 September 2023.

Baca Juga: Bukan Sombong! Ternyata Ini Alasan Emi Martinez Lakukan Selebrasi Cabul

Kapolres mengatakan kasus pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 2 Juni 2023.

Lokasinya di lingkungan sekolah atau tempat ruang laboratorium sekolah.

Menurut dia, kondisi lingkungan sekolah ramai dan oknum tersebut melakukannya upaya persetubuhan kepada korban, di tempat kejadian perkara (TKP), di ruang laboratorium Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di sekolah itu.

Kapolres menjelaskan kejadian tersebut berawal tersangka menganggap korban sama seperti siswa lainnya. Korban kemudian sering melakukan curatan hati (curhat) dan hal itu ditanggapi oleh tersangka.

Baca Juga: Waduh, Gus Samsudin Diduga Menjadi Dukun Cabul? Begini Faktanya!

Oknum guru tersebut akhirnya melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan cara merayu. Bahkan, tersangka pada saat Hari Valentine memberikan cokelat kepada korban disusul ucapan sayang melalui WhatsApp (WA). Hingga akhirnya terjadi pencabulan terhadap korban.

Polisi atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang Undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kendati demikian, Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada dengan kasus semacam pencabulan terhadap anak tersebut yang sedang marak di Wonogiri.

Tersangka MU mengaku sudah empat kali melakukan persetubuhan dengan korban. Semua aksinya dilakukan di laboratorium TIK di sekolahnya. Tersangka juga mengklaim saat tidak ada jam mengajar atau saat jam istirahat, korban berusaha mendekatinya.

Tersangka mengaku ditangkap oleh polisi, pada Rabu (20/9). Tersangka mengaku khilaf karena telah memiliki istri dan empat orang anak. ***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x