PRIANGANTIMURNEWS- Orang tua pasien berinisial BAD (7) melaporkan salah satu rumah sakit di Bekasi Jawa Barat ke Polda Metro Jaya karena dugaan malpraktik pada anaknya.
Laporan dugaan terjadi malpraktik dilakukan pada Senin 2 Oktober 2023 oleh kuasa hukum keluarga korban Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya.
"Anak ini ada yang mengalami, yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Senin.
Baca Juga: Erwin Ramdani Dilarikan Ke Rumah Sakit Usai RANS Nusantara FC Kontra Barito Putera! Kenapa?
Christmanto menjelaskan dalam pelaporan itu ada delapan orang yang dilaporkan, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS)dan dr F (Manajer Operasional RS).
"Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujarnya.
Christmanto menjelaskan, awal mula kejadian tersebut terjadi pada saat operasi amandel dilakukan pada Selasa (19/9). Saat itu korban BAD (7) dan kakaknya berinisial J (10) secara bersama-sama menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit tersebut.
Untuk korban A menjalani operasi terlebih dahulu. Akan tetapi, korban tak kunjung sadar setelah operasi tersebut.
Orang tua korban terus menunggu anaknya pulih, namun berjalan 13 hari lamanya sejak operasi dilakukan korban masih terkulai lemas. Akhirnya, pihak dokter mendiagnosis korban A telah mengalami kondisi mati batang otak.
"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari tiga itu, dokter RS mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak," katanya.