PRIANGANTIMURNEWS - Pengajuan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi menolak lima perkara yang menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Kelima perkara yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Kemnaker Tengah Memproses Revisi Peraturan Pemerintah Mengenai Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Amar putusan Keputusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 2 Oktober 2023.
"Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Dikatakan Anwar Usman, dalam Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut.
Baca Juga: Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pemohon
Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Anwar membacakan konklusi.