Turunkan Angka Pelanggaran Lalu lintas Satlantas Polres Tasik Akan Operasi Zebra Lodaya 2023 Selama 2 Minggu

- 1 September 2023, 16:27 WIB
Kasatlantas Polres Tasikmalaya  AKP Abdhi Hendriyatna memberikan keterangan terkait dengan rencana  akan melaksnakan Oprasi Zebra Lodaya 2023 selama dua minggu
Kasatlantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna memberikan keterangan terkait dengan rencana akan melaksnakan Oprasi Zebra Lodaya 2023 selama dua minggu /Edi Mulyana/Priangantimurnews
PRIANGANTIMURNEWS - Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat  masih terus terjadi.
 
Untuk menertibkan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya berencana akan segera melaksnakan Operasi Zebra Lodaya Tahun 2023. 
 
Operasi Zebra Lodaya dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi. Oprasi Zebra akan dimulai pada tanggal 4-17 September.
 
 
 Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna mengungkapkan Polres Tasikmalaya akan melaksnakan Operasi Zebra Lodaya Tahun 2023.
 
Oprasi Zebra Lodaya direncanakan akan dimulai pada tanggal 4-17 September 2023. Artinya akan berlangsung selama dua minggu.
 
 "Ada beberapa tujuan dalam operasi zebra lodaya ini, di antaranya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas," kata Kasatlantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna.
 
Oprasi Zebra juga menurunkan angka kecelakaan, menurunkan angka fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu Lintas.
 
 
Untuk sasaran sendiri, dalam operasi tersebut segala bentuk potensi gangguan ambang gangguan, gangguan nyata yang berpotensi dalam hal ini ada orang, benda, tempat serta kegiatan. 
 
"Termasuk tempat-tempat yang menjadi terjadinya kemacetan atau kecelakaan lalulintas," ujarnya.
 
Petugas kepolisian dalam kegiatan zebra lodaya ini akan menindak pengemudi baik roda dua atau roda empat yakni pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.
 
Selain itu akan menindak pengendara dibawah umur, melawan arus, melebihi batas kecepatan saat membawa kendaraan.
 
 
Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor roda Dua  berboncengan Lebih dari 1 orang. tidak memakai Helm SNI  atau safety belt untuk roda empat, pengemudi dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol. 
 
" Itu untuk sasaran pelanggaran yang akan diberikan tindakan tilang pada Oprasi Zebra Lodaya 2023," katanya.
 
Selian itu, kendaraan roda 4 dengan bermuatan over dimensi kendaraan dengan plat nomor tidak sesuai, knalpot brong serta kendaraan tidak laik jalan. 
 
Sasaran tempat juga seperti lokasi rawan macet, rawan pelanggaran dan juga rawan laka lantas. 
 
"Parkir sembarangan juga bisa diberikan tindakan tegas dalam operasi ini. Termasuk balapan liar dan konvoy kendaraan tidak sesuai aturan," kata, Abdhi.
 
Dalam operasi zebra lodaya tahun 2023, pelanggar akan diberikan sanksi tilang ini secara hunting atau etle mobile (tilang elektronik). 
 
"Kegiatan operasi ini tidak dilaksnakan stasioner karena belum ada petunjuk langsung dari pimpinan fungsi kami, baik dari Korlantas maupun Dirlantas. Dan selama beberapa tahun ini kami masih menggunakan etle mobile dalam penindakan," kata Abdhi.***
 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x