Bikin Sedih! Anak Diduga Korban Malpraktik RS di Bekasi Meninggal Dunia

- 3 Oktober 2023, 15:16 WIB
Ilustrasi mayat.
Ilustrasi mayat. /Pixabay/soumen82hazra/

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah tidak sadar selama beberapa hari setelah operasi amandel,anak berinisial BAD (7) atau akrab dipanggil A elah meninggal dunia setelah didiagnosis menderita mati batang otak.

Pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun membenarkan jika BAD atau sering di panggil A telah meninggal dunia. 

"Iya, tadi saya telepon (orang tuanya) dari jam 5 (sore) belum angkat. Lalu, saya tunggu di grup (WhatsApp) orang tua A, langsung menyampaikan bahwa anaknya sudah berpulang," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Langkah Tegas Pemerintah Kota Bekasi Untuk Jakmania dan Bobotoh Hingga Menteri Pemuda dan Olahrga Ungkap Ini

Walau begitu, Christmanto mengaku belum tahu pada pukul berapa tepatnya korban berpulang. Dia juga tidak berkata banyak terkait berita duka tersebut mengingat keluarga korban masih berduka.

"Saya belum tahu (jam pasti korban meninggal), saya tanya di grup. Pastinya mungkin beberapa jam yang lalu saya baca di grup WA," katanya.

Sementara itu, ayah korban A, Albert Francis membenarkan anaknya telah meninggal dunia pada pukul 18.45 WIB. "Benar, anak saya sudah meninggal dunia," katanya saat dikonfirmasi.

DikterBaca Juga: Pahami Program Diet Sehat, Agar Tubuh Tetap Prima Terhindar Dari Obesitas, Ini Saran Dokter Estetika

Keluarga korban telah melapor ke Polda Metro Jaya setelah anaknya berinisial BAD (7) diduga menjadi korban malpraktik di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat.

"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan," Cahaya.

Christmanto menjelaskan dalam pelaporan itu ada delapan orang yang dilaporkan, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS).

"Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujarnya.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Tips Merawat Kulit Wajah Yang Simpel, Berikut Penjelasan Dokter Spesialis Kulit

Dalam laporan yang sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah