PRIANGANTIMURNEWS - Satuan Reserse (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengamankan dua tersangka Penyalahgunaan obat terlarang atau ilegal
Dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat ilegal. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi yang disampaikan IPDA Tasim.
Ipda, Tasima menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Tasikmalaya Tangkap 2 Pelaku Pengedar Obat
Tersangka pertama yang berhasil diamankan inisial AR (28), dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @humaspoldatjabar Minggu 8 Oktober 2023.
Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 774 tablet Tramadol HCl dan 106 paket Hexymer, masing-masing berisi 7 tablet Hexymer.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 unit handphone merk Redmi warna hitam dalam satu buah tas slempang berwarna abu-abu yang dimiliki oleh tersangka.
Baca Juga: Empat Penjual Obat Keras Ilegal Ditangkap Polres Sukabumi, Puluhan Obat Disita
Dalam pengembangan kasus, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka kedua, yaitu HS (65).