Pengedar Obat Ilegal Ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Indramayu

- 8 Oktober 2023, 08:00 WIB
Polres Indramayu tangkap 2 pelaku pengedar obat dilarang.
Polres Indramayu tangkap 2 pelaku pengedar obat dilarang. /Instagram/@humaspoldajabar/

Dalam penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan uang hasil penjualan sejumlah Rp. 150.000, yang diakui kepemilikannya oleh tersangka.

“Kedua tersangka ini mengakui bahwa barang bukti obat-obatan yang ditemukan berasal dari DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata IPDA Tasim.

Baca Juga: Salah Pilih! Akibat Konsumsi Obat Praxion, Pasien Gagal Ginjal Akut Meninggal

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal yang disangkakan. Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, tambah IPDA Tasim.

Sementara, Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan apresiasi kepada Sat Resnarkoba Polres Indramayu atas keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan obat tanpa izin edar.

Beliau juga menegaskan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Berikut 5 Obat Alami yang Berkhasiat Untuk Membantu Mengatasi Asam Urat

“Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.***

 

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @humaspoldajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah