RAS Pengemudi Ferrari Jadi Tersangka Kasus Tabrak 5 Kendaraan di Bunderan Senayan

- 9 Oktober 2023, 18:00 WIB
Kecelakaan di bundaran Senayan jln Jendral Sudirman
Kecelakaan di bundaran Senayan jln Jendral Sudirman /Risda/

PRIANGANTIMURNEWS - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus mobil Ferrari yang menabrak 5 kendaraan di dekat Bunderan Senayan Jakarta.

Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka pada Senin 9 Oktober 2023. Tersangkanya pengemudi Ferrari berinisial RAS (29).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan penetapan RAS sebagai tersangka itu sudah berdasarkan serangkaian pemeriksaan sampai proses gelar perkara dilakukan kepolisian.

Baca Juga: Parah! Lagi Antre di Lampu Merah Bunderan Senayan Jakarta, Lima Kendaraan Diseruduk Ferrari

"Sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin, 9 September 2023.

Pasalnya, dalam kasus pengemudi Ferrari ini, RAS dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum bisa menahan RAS.

Baca Juga: Mabuk Berat Setelah Minum Alkohol, Pria Mabuk Curi Ferrari dari Dealer

Jhoni mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.

Masih dibutuhkan pemeriksaan dan pencarian barang bukti apakah pengemudi Ferrari mabuk atau tidak.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x