Jadi Kurir Narkoba, Dia Perempuan Ditangkap Polisi di perempatan Pancoran, 413 Gram Sabu Diamankan

- 4 November 2023, 15:00 WIB
Kapolsek Pasar Minggu David Pratama Purba (tengah) beserta jajarannya memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua perempuan yang menjadi kurir narkoba di Polsek Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 3 November 2023/ ANTARA/Muhammad Ramdan
Kapolsek Pasar Minggu David Pratama Purba (tengah) beserta jajarannya memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua perempuan yang menjadi kurir narkoba di Polsek Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 3 November 2023/ ANTARA/Muhammad Ramdan /

David mengatakan TI dan SN tidak mengetahui harga jual sabu yang mereka bawa. Mereka menerima bayaran sebesar Rp3 juta setiap transaksi dan telah melakukan pengantaran sebanyak tiga kali.

 Baca Juga: Pengunjung Selundupkan Sabu dan Pil Koplo di Lapas Cirebon, Berhasil Digagalkan Petugas

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. 

"Kami tengah melakukan pengungkapan lagi dari mana barang ini didapat dan siapa pemiliknya. Kami terus berupaya dan masih belum menemukan bandar besarnya. Kami akan melakukan pengungkapan terhadap jaringan ini," kata David.

Kedua kurir narkoba itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x