Satnarkoba dan Kapolres Subang Ungkap 19 Pelaku Pengedar Narkoba

- 7 November 2023, 09:43 WIB
Satnarkoba dan Kapolres Subang ungkap kasus peredaran narkoba./Instagram/@humaspoldajabar
Satnarkoba dan Kapolres Subang ungkap kasus peredaran narkoba./Instagram/@humaspoldajabar /

PRIANGANTIMURNEWS -  Berbagai upaya untuk menyelamatkan generasi dan masadepan bangsa Indonesia dari jeratan berbagai jenis barang haram Narkoba.

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang ungkap kasus berbagai modus peredaran Narkoba periode bulam Oktober sampai dengan November 2023.

Pengungkapan kasus peredaran Narkoba dengan modus operandi diantaranya COD , sistem peta dan transaksi langsung.

NarkobaBaca Juga: Jadi Kurir Narkoba, Dia Perempuan Ditangkap Polisi di perempatan Pancoran, 413 Gram Sabu Diamankan

"Adapun Barang Bukti (BB) yang disita Sabu sebanyak 241,69 gram,"dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram resmi @humaspoldajabar Selasa 7 November 2023.

Selain itu Ganja sebanyak 464,47 gram. Sediaan Farmasi 428 butir, Handphone 10 unit, Timbangan 9 unit.

Ditambah plastik klip 6 pack, uang tunai Rp.100.000 ribu dan Sepeda Motor 3 unit. Dalam penangkapan tersangka yang diamankan sebanyak 25 orang.

Baca Juga: Kontroversi G-Dragon dan Lee Sun-kyun Dalam Sorotan! Dugaan Penyalah Gunaan Narkoba di Dunia K-Pop

Pasal yang disangkakakan terhadap 19 orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu disangkakan, Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 miliar dan paling banyak Rp 13.000.000.000,00 miliar rupiah.

Terhadap 5 orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Ganja disangkakan, Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Oleh Napi dari Lapas

Ke 5 tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 juta rupiah, dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 miliar rupiah.

Kemudian terhadap 1 orang tersangka kasus Sediaan Farmasi tanpa izin disangkakakan, Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No.17 Tahun 2023.

Tersangka satu orang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 miliar rupiah.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @humaspoldajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah