Akhirnya Anwar Usman Buka Mulut Terkait Upaya Politisasi Pada Dirinya

- 8 November 2023, 18:34 WIB
  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri), di Gedung MK RI Jakarta/ANTARA//
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri), di Gedung MK RI Jakarta/ANTARA// /
 
PRIANGANTIMURNEWS - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah memberikan pernyataan mengenai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dia mengungkapkan, bahwa sudah sejak lama dirinya mengetahui upaya politisasi yang bertujuan menjadikannya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Anwar juga mengatakan, jauh sebelum terbentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan hingga keputusan terakhir MKMK, saya telah mengetahui adanya upaya untuk mempolitikkan isu juga menjadikan saya sebagai fokus dalam berbagai keputusan MK.
Baca Juga: Ketua Mahkamah Konstitusi Dicopot. Ini Pelanggaran yang Dilakukan Anwar Usman

Pernyataan tersebut dia jelaskan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu 8 November 2023.

Anwar menjelaskan, upaya politisasi ini sebenarnya adalah bagian dari rencana yang bertujuan merusak reputasinya.

Meskipun demikian, dia mempertahankan keyakinan positifnya karena percaya bahwa semua yang terjadi pada dirinya telah menjadi bagian dari takdir Tuhan.
 
Baca Juga: BREAKING NEWS: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Dia meyakini sepenuhnya, bahwa setiap kejadian di dunia ini, termasuk yang dialaminya adalah kehendak-Nya dan ada hikmah didalamnya.

Dia juga menegaskan, bahwa jabatan hanyalah milik Allah SWT, dan oleh karena itu, dia merasa tidak terbebani sanksi dengan pemecatan dari jabatan Ketua MK yang diberikan oleh MKMK.

Diketahui MKMK telah memutuskan bahwa Anwar Usman bersalah atas pelanggaran serius atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi, termasuk pelanggaran Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
 
Baca Juga: Anwar Ibrahim jadi PM Malaysia, Presiden Jokowi Beri Ucapan Selamat

Akibat putusan tersebut, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK juga menugaskan Wakil Ketua MK untuk mengatur pemilihan Ketua MK baru dalam waktu 48 jam setelah pembacaan keputusan.***


 
 
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x