BREAKING NEWS: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi

- 7 November 2023, 21:44 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah melakukan pemeriksaan kembali kepada Anwar Usman
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah melakukan pemeriksaan kembali kepada Anwar Usman /Youtube

PRIANGANTIMURNEWS - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memberhentikan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshidiqie pada sidang putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Putusan dilakukan karena Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Skandal Hukum di Mahkamah Konstitusi, 16 Guru Besar Laporkan Ketua MK Anwar Usman

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie.

Atas putusan tersebut MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam.

Tidak Mengubah Putusan MK Syarat Usia Capres-Cawapres

Kendati demikian, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

Baca Juga: Anwar Usman dan Wakilnya Harus Mundur dari Jabatan Ketua MK, Mengapa, Ini Alasannya  

"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x