PRIANGANTIMURNEWS - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan putusan memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK.
Putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap pada pencalonan pasangan Prabowo-Gibran. Karena MKMK tak punya kewenangan untuk menilai putusan MK.
Hal ini tentu disambut gembira oleh
Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju, karena putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berdampak pada pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Skandal Hukum di Mahkamah Konstitusi, 16 Guru Besar Laporkan Ketua MK Anwar Usman
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden," kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa malam.
Oleh karena itu, kata Hinca, pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti prosesi itu, untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah.
"Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," katanya menegaskan.
Saat memberikan keterangan pers, Hinca turut didampingi wakil komandan tim hukum dan advokasi TKN KIM, di antaranya Habiburokhman, Supriansa, Adies Kadir, dan Syarifuddin Suding.
"Tim kami memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran berjalan dengan baik, tidak terpengaruh apa pun oleh putusan MKMK," kata Hinca lagi.