Menag: Biaya Haji 2024 Akan Ditetapkan Usai Kajian Dan Perundingan Panja

- 14 November 2023, 16:42 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/ANTARA/HO-Kemenag//
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/ANTARA/HO-Kemenag// /
 

PRIANGANTIMURNEWS - Dengan penuh keyakinan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dengan tegas bahwa usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibuat dalam rapat kerja pada hari Senin masih akan menjadi fokus utama pembahasan Panitia Kerja (Panja).

Kesepakatan akhir mengenai biaya haji untuk tahun 2024 akan ditetapkan setelah proses kajian dan perundingan oleh Panja.

Menag Yaqut dengan keyakinan penuh di Jakarta pada Selasa 14 November 2023 mengatakan, bahwa Sesuai siklusnya, pemerintah telah menyampaikan usulan biaya haji, yaitu BPIH senilai Rp105 juta per jamaah, pada rapat kerja. Usulan ini akan menjadi landasan diskusi bagi Panja untuk menetapkan ongkos haji tahun 2024.

Baca Juga: Polwan Asal Indonesia Terima Penghargaan Dari PBB, Ini Catatan Prestasinya!

Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Umroh mengatur bahwa BPIH yaitu senilai anggaran yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam Pasal 44 disebutkan BPIH yang bersumber dari berbagai sumber, termasuk Bipih  harus dibayar oleh calon peserta haji, biaya pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan-undangan .

Menag Yaqut menjelaskan, Ini masih tahap usulan awal kemudian akan diulas dengan cermat oleh Panja.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Gunakan Tameng Manusia: Hamas Kecam UE Putar Balikkan Fakta!

Setelah melalui telaah dan kajian terhadap harga-harga di lapangan, kemudian akan disepakati dan ditetapkan besaran Bipih yang harus dibayar oleh jamaah haji dan seberapa besar yang diambil darinya. nilai manfaat setoran awal jamaah.

Menurut Menag, terdapat perbedaan signifikan didalam skema usulan biaya haji untuk tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada Raker DPR RI sebelumnya, pemerintah hanya mengusulkan besaran BPIH tanpa mengkalkulasi komposisi jumlah Bipih yang akan dikeluarkan oleh jamaah dan nilai manfaat.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Optimis Menang di Jabar, Begini Kata Burhanudin Muslim

Selanjutnya Menag menambahkan, Pemerintah hanya mengajukan besaran BIPIH dalam Raker DPR RI kemarin. Kami tidak lagi mengajukan permohonan porsi jumlah Bipih yang akan disetorkan oleh jamaah beserta  nilai manfaat.

Untuk perbandingan, dimusim haji 2023, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sejumlah Rp98.893.909,11 setiap orang.

Setelah melalui serangkaian pembahasan oleh Panja BPIH dan peninjauan harga, kesepakatan akhir menetapkan rata-rata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Diusulkan Bisa Dicicil, Simak Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Kemudian, anggaran Bipih yang dibayar oleh jamaah pada tahun 2023 disepakati rata-rata senilai Rp49.812.700,26 tiap orang (55,3 persen), sementara yang bersumber dari nilai manfaat mencapai rata-rata senilai Rp40.237.937 (44,7 persen).***

 

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x