Dirjen Imigrasi Tangkap 22 Buron Internasional, Ini Kejahatannya

- 19 November 2023, 10:40 WIB
Dirjen Imigrasi Tangkap 18 buronan Internasional berbagai modus kejahatan.
Dirjen Imigrasi Tangkap 18 buronan Internasional berbagai modus kejahatan. /Humas Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya/

PRIANGANTIMURNEWS - Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan Polri dan Interpol tangkap buronan internasional.

Prestasi gemilang dalam penangkapan buronan internasional dilakukan hingga November 2023. Sebagian besar buronan asing dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.

“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim kepada Humas Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya Minggu 19 November 2023.

Baca Juga: Satu Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online Ditangkap, Dua Jadi Buronan

"Masing masing buronan yang di tangkap ada yang jadi tersangka

penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” kata Silmy.

Buronan internasional yang berhasil diamankan Dirjen Imigrasi secara rinci meliputi lima orang tersangka penipuan.

Lima orang pelaku kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan. 

Baca Juga: Buronan Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Mataram, I Made: Sabu-sabu Disembunyikan di Plafon Rumah

Sedangkan, lima orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya. Total sebanyak 18 orang.

petugas imigrasi mendeportasi AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada tanggal 19 Februari 2023. 

Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas Imigrasi Bandara Internasional

Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP: Sketsa Tersebut Adalah Saksi Wahyu!? Langsung Jadi Buronan, Cek Faktanya!

Sementara itu pada bulan September, Imigrasi berhasil menangkap GA, WN Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah Hotel di Jakarta Pusat.

PM (Lk, 32th), buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.

Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. 

Baca Juga: Buronan Skandal Bansos Covid 19 Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap Petugas Imigrasi Lampung

Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus. Ia sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia. 

Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan. 

LZ kemudian dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Pengemplank Pajak Bakal jadi Buronan Internasional

“Bulan Oktober lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” kata, Silmy.

Total tiga orang tersangka pembunuhan yang ditangkap pada bulan Juni (CX) dan Oktober (WJ dan WC) sudah menjadi buron sejak 2006 (CX) dan 2004 (WJ dan WC).

Penjaminan dan investasi fiktif juga turut menjadi modus kejahatan yang dilakukan oleh YW, LS dan CR yang ditangkap dan dideportasi pada bulan November 2023. 

Baca Juga: Buronan 12 Tahun Terpidana Korupsi Rp599 Juta Akhirnya Ditangkap Saat Mengajukan Cerai

Pada bulan yang sama, petugas imigrasi juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan siber Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.

Pada saat diamankan, WL juga bersama dua WN Tiongkok lain dengan inisial YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW, WN Tiongkok yang juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yang akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya. 

WL dan CW diamankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan invalid oleh pemerintah China. Sedangkan YW diamankan atas karena tinggal di Indonesia secara ilegal.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 19 Juli 2021, Lari Jadi Buronan Al dan Andin, Elsa Rencana Akan Bunuh Sumarno

Hingga saat ini jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara dengan cara melaporkan apabila ada gerak-gerik WNA yang dirasa mencurigakan,” ujar Silmy.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah