PRIANGANTIMURNEWS- Buronan pemerintah Jepang Mitsuhiro Taniguchi akhirnya ditangkap oleh petugas imigrasi di Lampung Tengah.
Dia ditangkap pada hari selasa tanggal 7 juni 2022. Mitsuhiro melarikan diri ke Indonesia setelah tersandung kasus bantuan dana sosial Covid 19 di negaranya.
Mitsuhiro Taniguchi berstatus sebagai buronan dalam skandal penipuan dana bantuan sosial Covid 19.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI: Terbukti, Inilah Orang yang Membawa Mobil Alphard Sebelum Kejadian
Skandal dana itu mencapai Rp 105 M di Jepang. Sementara itu keberadaannya di Indonesia terungkap dari pelanggaran masa tinggal hingga 1,5 tahun.
Petugas kantor Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham menghadirkan buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi ke hadapan awak media rabu siang.
Dikutip Priangantimurnews.com dari Metro Tv menerangkan bahwa Mitsuhiro Taniguchi ditangkap petugas Imigrasi karena mendapat permintaan dari otoritas Jepang.
Baca Juga: Peringkat 10 Klub Sepakbola Dunia Paling Kaya Saat Ini: Chelsea Ke 8, PSG di Bawah MU
Buronan ini diketahui telah menipu pemerintah Jepang terkait bantuan dana sosial Covid 19 senilai 960.000.000 Yen atau setara dengan Rp 150 Miliar hingga pada akhirnya dia melarikan diri ke Indonesia.
Warga negara Jepang tersebut sudah berada di Indonesia selama 1,5 tahun dan memiliki visa terbatas, lantaran mengaku melakukan investasi dalam bidang perikanan dan tambak udang.