Suka Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMP di Depok, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

- 21 November 2023, 17:00 WIB
 Suka Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMP di Depok, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Suka Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMP di Depok, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pemuda bernisial ARF (18), ditangkap petugas Satreskrim Polres Metro Depok Selasa 21 November 2023.

Pemuda ARF ditangkap karena suka pamer alat kelamin atau eksibisionis ke siswi SMP di Jalan Galur RT 02/03, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok. Perbuatan tersangka memamerkan alat kelamin pada Jumat 17 November 2023.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan pelaku ARF telah melakukan aksi pamer alat kelamin sebanyak 17 kali di daerah Jakarta hingga Depok.

Baca Juga: Sadis! Kesal Dan Sakit Hati Pemicu Istri Tega Potong Kelamin Suaminya, Ini Beberapa Alasan Lainnya

"Pelaku telah melakukan perbuatan pornografi dan atau perbuatan cabul kurang lebih sebanyak 17 kali. Namun yang masih dapat diingat oleh pelaku sebanyak 10 kali," ungkap Hadi Kristanto dalam keterangan yang dikutip pada Selasa 21 November 2023.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, 10 lokasi ARF melakukan aksi eksibisionisnya antara dua kali lain di Beji dekat Kampus Universitas Indonesia (UI) dan sisanya wilayah Jakarta Selatan.

Menurut Hadi, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016. ARF terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Menjijikan, Seorang Pria Pamer Alat Kelamin ke Wanita di Pinggir Jalan, Begini Kronologinya

“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tukasnya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x