Korban, percaya akan diterima bekerja, melakukan dua kali pengiriman uang kepada pelaku, yaitu Rp10.000.000 pada 3 Juli 2023 dan Rp5.000.000 pada 17 Juli 2023.
Baca Juga: Anggota DPR RI Netty Menduga Ada Perbudakan Kerja di Perkebunan Kelapa Sawit
Meskipun Fifi sempat mengikuti tahapan tes wawancara di PT JAS akhir Juli 2023, dia akhirnya dinyatakan tidak lulus seleksi.
Setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Fifi berusaha meminta kembali uangnya dari BFCD.
Namun, pelaku selalu mengelak dan bahkan mencoba menawarkan pekerjaan Fifi di tempat lain yang terus gagal atau tidak lulus. Kini, BFCD dihadapkan pada hukum sesuai Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.***